Rabu, 13 April 2011

Pelantikan Kakanwil DEPAG Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Menteri Agama Suryadharma Ali melantik Abdurrahman Harun menjadi kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Lampung. Abdurrahman menggantikan Sya'roni Ma'shum yang kini bertugas sebagai dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung.

Abdurrahman sebelumnya sebagai kepala Bagian Tata Usaha merangkap kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kanwil Kemenag Lampung. Selain Abdurrahman, dilantik juga Kakanwil Kemenag Banten Iding Mujtahidin di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (8-4).

Pada kesempatan itu, Suryadharma mengingatkan di era reformasi saat ini, aparatur negara harus selalu siap bekerja dalam iklim keterbukaan dan memiliki daya respons yang tinggi. "Pejabat yang baru dilantik berupaya meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kepekaan sosial di tengah masyarakat yang makin cerdas dan kritis," kata dia.

Menteri mengatakan promosi dan mutasi adalah proses yang lumrah dalam dinamika organisasi. Jabatan adalah kepercayaan dan amanah yang dibatasi waktu. "Sejak hari pertama sebagai Menteri Agama, saya memegang komitmen bahwa pertimbangan jabatan dan kepangkatan di Kementerian Agama harus steril dari segala kepentingan dan pesan sponsor dari mana pun," ujarnya. Hal itu juga harus diterapkan di lingkungan kantor wilayah termasuk kantor agama di kabupaten/kota.

Terkait persiapan haji, Abdurrahman mengatakan Kementerian Agama mematok kuota Lampung sebesar 6.282 orang. "Kuota itu masih seperti tahun lalu," kata Abdurrahman kepada Lampung Post usai dilantik sebagai Kakanwil Agama Lampung.

Kuota Lampung itu berdasarkan SK Menag No. 29 Tahun 2011 tentang Penetapan kuota Haji Tahun 1432 H/2011. Secara nasional, kuotanya berjumlah 211 ribu orang terdiri kuota haji regular 194 ribu orang dan kuota haji khusus 17 ribu orang.

Kuota haji reguler, terdiri dari kuota jemaah haji dan kuota petugas haji daerah. Sementara kuota regular dan khusus yang tidak digunakan sampai masa pelunasan dikembalikan menjadi kuota nasional.(IKZ/K-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar